Thanks to

RSSforward

4 Warga Diperiksa Soal Kasus Perusakan di Cisalopa

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

INILAH.COM, Sukabumi - Selain mengungkap dua perkara dugaan penistaan agama dan pembunuhan Ustadz Edin Zaenudin, Polres Sukabumi pun menangani perkara aksi perusakan dan pembakaran bangunan milik jamaah yang diduga sesat di Kampung Cisalopa Desa Bojong Tipar Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi.

Dalam perkara yang terjadi bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah, Minggu (19/8/2012) siang, pihak kepolisian belum menetapkan para tersangka. Hanya saja pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah meminta keterangan sejumlah 4 orang warga setempat sebagai saksi.

"Peristiwa pembakaran ini memang terjadi spontanitas. Saat itu massa sedang mencari Ustadz Edin yang hilang dan mendatangi komplek permukiman Sumarna. Saat tiba di lokasi, tidak menemukan Ustadz Edin, dan nampaknya massa tidak terkendali," kata Kepala Polres Sukabumi AKBP M Firman kepada INILAH.COM di Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu, Kamis (23/8/2012).

Menurut Firman, saat peristiwa terjadi sejumlah anggota Polsek Jampang Tengah dan aparat lainnya telah berusaha melakukan pencegahan tindakan masa tersebut. Namun, jumlah massa yang sudah tidak terkendali itu tidak dapat diatasi, hingga akhirnya aksi perusakan dan pembakaran terjadi.

"Saat kejadian di dalam permukiman sudah tidak ada jamaah karena telah dievakuasi sebelumnya. Jadi tidak ada korban jiwa," tambahnya.

Saat ini, lanjut Firman perkara dugaan perusakan dan pembakaran ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi yang berasal dari warga masih harus dikembangkan. Pihaknya belum bisa menetapkan tersangkanya. "Perkara perusakan ini dapat dijerat dengan KUHPidana pasal 170," tandasnya.[ang]

23 Aug, 2012


-
Source: http://www.inilahjabar.com/read/detail/1896977/4-warga-diperiksa-soal-kasus-perusakan-di-cisalopa
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Categories:

Leave a Reply