Thanks to

RSSforward

DPRD Kawal Perda Penanganan Limbah Medis dan B3

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

INILAH.COM, Bandung – Komisi A DPRD Jawa Barat akan terus mengawal terlaksananya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Limbah Medis dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sudah saatnya Jabar memiliki perda yang mengatur tentang penanganan limbah medis dan B3 karena kualitas air sungai di Jabar banyak yang belum memenuhi standar.

Anggota Komisi A DPRD Jabar Deden Darmansah menyatakan, aturan ini telah digagas sejak 2011 silam. Namun belum ada perkembangan berarti, termasuk belum ada kepastian masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2012.

"Raperda ini pernah masuk pada Prolegda 2011. Tetapi BPLHD (Bada Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) Jabar masih belum siap karena aturan turunan Undang-undang (UU) No 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, belum terbit. Sementara aturan turunan dibutuhkan sebagai salah satu acuan penyusunan raperda. Diharapkan tahun ini bisa masuk prolegda," kata Deden kepada wartawan usai halal bihalal di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (23/8/2012).

Deden menuturkan, hingga kini Jabar belum memiliki payung hukum soal pengelolaan dan pengolahan limbah padat. Padahal sebagai daerah dengan tingkat industri padat yang padat, sudah semestinya memiliki aturan tersebut, khususnya tentang bagaimana bertindak dan sanksinya.

"Coba lihat Jatim. Di sana, kualitas air sungainya banyak yang bagus karena ada dukungan aturan soal pengelolaan limbah medis dan B3. Karena itu, perda ini sangat mendesak. Sayangnya, raperda ini belum tahu kejelasannya. Kalau saya sih berharap, raperda ini bisa segera disahkan dan diberlakukan," tegasnya.

Kalau perda ini disahkan dan diterapkan, Deden optimis tidak akan ada lagi masyarakat atau pelaku industri yang membuang limbahnya secara sembarangan ke sungai. Apalagi sanksinya sudah jelas yakni pidana. "Kalau ada perda, aturannya semakin jelas," tuturnya.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan, aturan ini akan mengatur kewenangan Pemprov Jabar terhadap masalah limbah lintas kabupaten/kota. Soalnya masalah pembuangan atau pengolahan limbah medis tidak pernah transparan dan jelas. Apalagi ada sinyalemen limbah berbahaya itu dibuang bersamaan dengan limbah rumah tangga ke tempat pembuangan akhir.

"Kalau dugaan itu benar, maka jelas pelanggaran dan berbahaya karena limbah medis masuk limbah beracun. Kalau tidak diolah, bisa membahayakan manusia sekitar. Kami pernah melakukan pantauan ke beberapa daerah, banyak pabrik membuang limbah ke sungai tanpa diolah dulu," ucapnya.

Deden menyebutkan, seharusnya limbah medis diproses di instalasi pengolahan limbah sebelum dibuang ke sungai atau kali. Kami menemukan bukti saat sidak ke lima pabrik di wilayah Subang, Purwakarta, dan Karawang. Misalnya Kali Cilamaya yang melintasi tiga wilayah yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Purwakarta, sudah tercemar limbah pabrik.

"Air Kali Cilamaya dimanfaatkan sebagai tambak ikan bandeng di muaranya. Nah, bisa saja ikan-ikan itu tercemar logam berat dari limbah pabrik. Tentunya efeknya bisa kepada kesehatan warga," tandasnya.[ang]

23 Aug, 2012


-
Source: http://www.inilahjabar.com/read/detail/1896982/dprd-kawal-perda-penanganan-limbah-medis-dan-b3
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Categories:

Leave a Reply