Thanks to

RSSforward

Inilah 5 Alasan Guru Gugat Permendikbud UKG

INILAH.COM, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendaftarkan judicial review Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 57 tahun 2012 mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG), Rabu (15/8/2012).

Alasannya, selain pelaksanaannya merenggut korban jiwa, yakni meninggalnya Amir guru PNS di SDN 17 Manggarai Jakarta, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

FSGI membeberkan setidaknya lima pertentangan Permendikbud UKG dengan UU Guru dan Dosen serta PP Guru.

Pertama, Pasal 1 Permendikbud UKG hanya menguji penguasaan kompetensi profesional dan pedagogi dalam ranah kognitif sebagai dasar penetapan kegiatan pengembangan profesi dan penilaian kinerja guru. Sementara pada Pasal 10 ayat (1) UU Guru dan Dosen dan PP Guru, kompetensi guru mencakup kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial dan kompetensi profesional yang kesemuanya diperoleh melalui pendidikan profesi.

Kedua, Pasal 5 ayat (2) Permendikbud UKG menyangkut kompetensi pedagogik hanya mencakup 5 hal. Yakni mengenal karakteriktik dan potensi peserta didik, menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran efektif, perencanaan dan pengembangan kurikulum, langkah-langkah pembelajaran efektif dan menguasai sistem, mekanisme serta prosedur penilaian.

Sementara dalam PP Guru, kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru sekurang-kurangnya pemahaman wawasan, pemahaman peserta didik, pengembangan kurikulum, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaranm evaluasi hasil belajar dan pengembangan murid mengaktualisasikan potensinya.

Ketiga, Pasal 5 ayat (3) Permendikbud UKG menyangkut kompetensi profesional adalah menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mapel yang diampu, menguasai metodologi keilmuan sesuai bidang tugas yang dibebankan kepada guru, serta menguasasi hakekat profesi guru.

Adapun dalam PP Guru, kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai iptek, seni dan budaya yang diampu. Mapel secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mapel, dan atau kelompok mapel yang akan diampu. Selain itu, konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi dan seni yang relevan yang secara konseptual menaungi program satuan pendidikan, mapel, dan mapel yang akan diampu.

"Bagi kami, kompetensi pedagogik dan profesional dalam Permendikbud telah mereduksi bahkan sudah menjauh dari amanat PP 74 Tahun 2008 tentang ruang lingkup kompetensi pedagogik dan profesional," ungkap Presidium FSGI, Guntur Ismail.

Alasan keempat, Pasal 8 Permendikbud UKG menyebutkan bahwa pelaksanan UKG dilaksanakan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan. Padahal pada PP Guru, standar kompetensi guru dilaksanakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Terakhir, atas alasan-alasan itu FSGI menilai Permendikbud UKG menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena menimbulkan ketidakpastian hukum, maka menurut FSGI Permendikbug UKG telah melanggar asas kepastian hukum. [mvi]

16 Aug, 2012


-
Source: http://nasional.inilah.com/read/detail/1894862/inilah-5-alasan-guru-gugat-permendikbud-ukg
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Categories:

Leave a Reply