Thanks to

RSSforward

Terganjal PP 28, Eep-Mochtar Belum Dapat Remisi

INILAH.COM, Bandung - Dua terpidana kasus korupsi Eep Hidayat dan Mochtar Mochammad belum mendapatkan potongan masa tahanan pada remisi HUT RI dan lebaran tahun ini.

Dua mantan kepala daerah dengan kasus yang berbeda itu kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Eep adalah mantan Bupati Subang, sementara Mochtar mantan Wali Kota Bekasi.

Eep Hidayat divonis 5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) senilai Rp 14 miliar. Sementara Mochtar divonis 6 tahun penjara atas empat kasus korupsi yang menimpannya.

"Eep dan Mochtar masih belum dapat remisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar, Dedi Sutardi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Jakarta Kota Bandung, Rabu (15/8/2012).

Dua mantan pejabat yang dicetuskan oleh PDI Perjuangan itu tidak dapat remisi karena masih belum layak. Mereka terkena PP 28 dari pusat sehingga harus menjalani sepertiga masa tahanan untuk mendapatkan remisi.

Sementara itu terpidana yang mendekam di LP Sukamiskin, Pollycarpus mendapatkan remisi dengan jumlah yang cukup besar. Terpidana pembunuh aktivis HAM Munir ini telah mendapatkan remisi 6 bulan 20 hari pada remisi HUT RI ini.

"Pollycarpus remisi umumnya 5 bulan. Dia pemuka membantu pegawai bidang keagamaan mendapatkan 1 bulan 20 hari. Jadi 6 bulan 20 hari," tandasnya.[ang]

15 Aug, 2012


-
Source: http://www.inilahjabar.com/read/detail/1894835/terganjal-pp-28-eep-mochtar-belum-dapat-remisi
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Categories:

Leave a Reply