Thanks to

RSSforward

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Bioremediasi Fiktif

INILAH.COM, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

"Saya sampaikan informasi tentang perkembangan PT Chevron Pasific Indonesia, hari ini, diagendakan 2 orang diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman di Kejagung, Selasa, (14/8/2012).

Adi menjelaskan, kedua saksi itu, yakni Dirut PT Sumigita Jaya, Herlan yang sebelunbya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Kemudian saksi kedua, Teknisi Lapangan dari perusahaan yang sama, yakni bernama Sahrul.

"Keduanya diperiksa untuk semua tersangka kasus CPI. Jam sembilan keduanya sudah hadir dan pemeriksaan dilakukan sekitar jam 10-an," bebernya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, enam dari PT CPI: Widodo, Kukuh, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rubiyanti, dan Alexiat Tirtawijaya.

Adapun dua tersangka lainnya dari rekanan, yakni Herlan Dirut PT Sumigita Jaya dan Ricksy Prematuri dari PT Green Planet Indonesia.

Namun semua tersangka, Proyek penormalan tanah akibat limbah penambangan minyak yang dilaksanakan PT SJ dan PT GPI sejak tahun 2006 hingga 2011 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 200 miliyar ini tidak ditahan sejak diperiksa pertama kali. Mereka hanya dikenakan status cegah ke luar negeri, kecuali Alexiat Tirtawijaya yang masih di Amerika Serikat.

"Alexiat saya kira sudah jelas, kita tinggal hanya menunggu saja kapan dia kembali," kata Adi.

Proyek senilai 270 juta dolar AS ini diduga fiktif. Apalagi hasil uji sampel Tph tanah yang masuk proyek ini terbukti tidak dibioremediasi, sehingga negara diduga dirugikan sekitar Rp200 miliyar.[jat]

15 Aug, 2012


-
Source: http://nasional.inilah.com/read/detail/1894529/kejagung-periksa-2-saksi-kasus-bioremediasi-fiktif
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Categories:

Leave a Reply